Suara.com - Sebanyak 11.447 dari 57.231 warga Kota Madiun, Jawa Timur tercatat belum memiliki akta kelahiran sebagai identitas resmi anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mereka berusia rata-rata 0 sampai dengan 18 tahun.
"Banyak faktor yang memengaruhi hingga belasan ribu warga tersebut belum memiliki salah satu dokumen administrasi kependudukan (adminduk) tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Madiun Midi Hartono di Madiun, Minggu.
Salah satu faktor, pemerintah mengklaim rendahnya kesadaran warga Kota Madiun untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Padahal pemkot menghapus sanksi harus sidang ke pengadilan setelah melewati tenggat 60 hari kelahiran anak.
Alasan lainnya, adalah masih banyaknya orang tua yang kurang memahami kepengurusan akta kelahiran harus dilakukan maksimal 2 bulan setelah anak lahir.
"Untuk itu, Dispendukcapil akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua yang anaknya belum memiliki akta lahir, segera mengurusnya. Saya jamin semuanya gratis alias tidak dipungut biaya," kata dia.
Untuk sosialisasi tersebut, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan media elektronik yang anggarannya telah diatur dan disetujui dalam APBD. Di samping itu, pihaknya juga akan menggandeng lembaga pendidikan prasekolah.
"Komunikasi dengan pihak kantor kelurahan dan lembaga terkait lain juga kami intensifkan, intinya lebih cepat mengurus akta kelahiran maka akan lebih baik," kata dia.
Guna merangsang orang tua membuat akta kelahiran anaknya, pihaknya mengabulkan permohonan pembuatan akta kelahiran secara kumulatif bagi yang terlambat dengan menerbitkan surat keputusan. Jumlahnya beragam mulai puluhan hingga ratusan lebih. Hasilnya, setiap bulan selalu ada permohonan secara kumulatif.
Data Dispendukcapail Madiun mencatat pada bulan Februari lalu ada sebanyak 251 pemohon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang di antaranya ikut kumulatif.
"Rata-rata setiap tahun ada sekitar 3.000 pemohon akta kelahiran," katanya.