Suara.com - Saat ini, posisi Polda Metro Jaya seperti di ujung tanduk dalam menuntaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso dengan cara memberi racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.
Soalnya, batas waktu penanganan kasus ini tinggal 30 hari lagi. Jika tidak bisa melengkapi bukti-bukti yang dituduhkan, polisi harus membebaskan Jessica dan mereka harus siap-siap menghadapi gugatan dari keluarga Jessica.
Indonesia Police Watch mendesak Polda Metro Jaya agar bekerja lebih keras lagi menuntaskan kasus tersebut sehingga bisa P21 di kejaksaan, untuk kemudian bisa segera diproses di pengadilan.
"Untuk itu polisi perlu mengevaluasi kinerjanya dalam mengusut kasus kematian Mirna. Mulai dari proses pembuatan kopi Vietnam, pengantaran kopi ke meja tempat Jessica duduk hingga Mirna keracunan setelah minum kopi Vietnam, perlu dievaluasi dan dicermati ulang," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S. Pane melalui pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Sabtu (23/4/2016).
Dalam evaluasi, kata Neta, perlu ditelusuri apakah masih ada kelengahan polisi dalam mengamankan tempat kejadian perkara, apakah masih ada barang bukti yang belum diamankan penyidik, atau apakah masih ada saksi-saksi yang terlewatkan.
Sebab sejauh ini, menurut Neta, sepertinya polisi belum menemukan saksi kunci yang melihat Jessica menuangkan sesuatu ke gelas kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna, padahal di tempat itu cukup banyak orang lain. Inilah yang membuat kasus Jessica tak kunjung bisa di P21.
"Tentu sangat ironis, jika kemudian Jessica dibebaskan demi hukum karena polisi tak kunjung bisa menuntaskan kasus ini. Padahal polisi pernah punya prestasi saat membongkar kasus kematian Munir yang diracun dengan arsenik dalam penerbangan ke Amsterdam," kata Neta.
"Jika melihat keberhasilan menuntaskan kasus Munir, sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan tim kasus Munir. Bagaimana pun polisi harus menuntaskan kasus Jessica sehingga koordinasi perlu dilakukan untuk mendukungnya," Neta menambahkan.
Neta mengungkapkan dalam mengungkap kasus Munir, saat itu ada dua polisi yang menjadi ujung tombak di lapangan, yakni Anton Charliyan (kini Kapolda Sulawesi Selatan berpangkat Inspektur Jenderal) dan Tommy Watiliu (kini Direskrimum Polda Kalimantan Timur).
"Merekalah yang menemukan seorang wanita yang menjadi saksi kunci dalam kasus Munir sehingga kasusnya bisa P21 dan bisa diajukan ke pengadilan. Sepertinya Polda Metro Jaya perlu meminta bantuan Tim Kasus Munir agar kematian Mirna bisa segera dituntaskan di pengadilan," kata Neta.