Suara.com - Pintu nomor tujuh, kamar kontrakan milik Haji Malik di Kampung Telaga Sari RT 012 RW 001 Kelurahan Cikupa, Tangerang Selatan, menjadi saksi bisu mutilasi yang dilakukan Kusmayadi alias Agus terhadap kekasih gelapnya Nur Atikah, 34.
Kamar tersebut berada di lantai dua bangunan kontrakan. Untuk sampai ke lokasi, perlu menaiki tangga keramik berwarna putih. Namun kini, di kamar berukuran sekira 3x5 itu terpasang garis polisi.
Wartawan suara.com berhasil mengintip kamar tersebut. Tampak tiga gelas kopi, dan handuk yang terbentang di dalam kamar.
Sementara dua kamar di sebelah kontrakan milik Agus sudah ditinggal penghuninya pasca-pelaku membantai korban.
Diketahui, sebelum memutilasi, Agus terlebih dahulu mencekik korban selama 30 menit. Setelah dipastikan meregang nyawa, barulah Agus memutilasi, dengan memotong tiga bagian tubuh korban.
Akibat perbuatan tersebut, Agus dikenakan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam mendekam seumur hidup di penjara, atau mendapat hukuman mati.