Soal Reklamasi, Staf Khusus Menteri PUPR Bela Ahok

Sabtu, 23 April 2016 | 15:39 WIB
Soal Reklamasi, Staf Khusus Menteri PUPR Bela Ahok
Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Rabu (6/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menantang semua pihak yang menyebut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), salah dalam memberikan izin reklamasi Teluk Jakarta. Menurutnya, salah besar kalau orang menilai Ahok salah.

Sebab menurutnya, ada undang-undang yang memberikan kewenangan kepada Ahok untuk memberikan izin reklamasi.

"Dalam semua polemik, tidak ada yang menyinggung tentang Undang-Undang Ibu Kota kan. Ya, itu salah besar, karena DKI Jakarta ini beda dengan ibu kota lain. Ini ibu kota sebuah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka ada UU Nomor 29 tahun 2007 Pasal 26 yang mengaturnya," kata Firdaus, di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

 
Lebih lanjut, Firdaus menjelaskan bahwa dalam UU tersebut terdapat sejumlah pernyataan yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar menentukan kewenangannya sendiri. Salah satu hal yang diatur di dalamnya adalah berkaitan dengan penetapan dan pelaksanaan tata ruang.

"Bahwa kewenangan Pemprov DKI sebagai ibu kota NKRI, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 adalah meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup, perdagangan, dan penduduk dan permukiman," kata Firdaus, menjelaskan isi UU tersebut.

Oleh karena itu, Firdaus menegaskan lagi bahwa mantan Bupati Belitung Timur itu tidak salah dalam kasus reklamasi tersebut. Dia pun menilai bahwa hal tersebut dimanfaatkan oleh kelompok tertentu agar kasus utama yang melibatkan mantan Ketua Komisi D DPRD, Mohamad Sanusi, dikaburkan.

"Kalau ada orang yang mengatakan itu Pemprov DKI salah, tidak-lah. Makanya saya bilang, baca dong! Kalau Ahok langgar UU ini, maka dia bunuh diri. Musuhnya sudah banyak, kok langgar UU lagi? Tapi dia ngotot karena dia tahu ini ada dasarnya," kata Firdaus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI