Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Polres Tangerang Selatan serta Polsek Cikupa membatalkan pra rekonstruksi kasus mutilasi perempuan hamil bernama Nur Atikah. Sedianya pra rekonstruksi dilakukan di rumah kontrakan korban, kawasan Cikupa, tangerang Selatan, hari ini, Sabtu (23/4/2016).
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, pembatalan hari ini karena jumlah warga yang membludak di lokasi pra rekonstruksi. Hal ini kata dia, kurang kondusif.
"Kami tunda, melihat kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) yang tidak memungkinkan, Kami tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Krishna Murti di Polsek Cikupa, hari ini.
Polisi kata Krishna, khawatir dengan keamanan dan keselamatan tersangka Agus mengingat banyaknya massa di sana. Sehingga lebih baik pra rekonstruksi ditunda.
"Warga banyak sekali di lokasi membuat kami menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Ini untuk kepentingan yang lebih besar," ujarnya.
Namun, Krishna belum menentukan kapan pra rekonstruksi akan dilakukan. "Kami koordinasi kembali lagi nanti dengan Polres Tangerang dan Polsek Cikupa," kata dia.