Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tak sependapat jika ada persyaratan yang menyatakan bahwa syarat dukungan untuk calon maju melalui jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017, harus menggunakan materai Rp6.000 di setiap formulir dukungan. Namun, dirinya setuju jika gabungan dukungan untuk calon independen dari setiap wilayah itu dibubuhi materai.
"(Soal) Materai itu, kalau dukungan harus perorangan, saya tidak setuju. Tapi kalau kumpulan per desa, kelurahan, per kecamatan, dihimpun pengantarnya bermaterai, itu saya setuju. Itu kan harus," ujar Tjahjo, di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Adapun pemberian materai itu sendiri, menurut Tjahjo, bertujuan sebagai bukti keaslian dukungan yang telah diketahui pejabat setingkat kecamatan. Selain itu, kata Tjahjo lagi, peraturan tersebut juga demi mencegah terjadinya kecurangan.
"Misal (di) Kecamatan A, didukung oleh sekian puluh ribu warga kecamatan ini. Nantinya bisa dibuktikan oleh KTP dari desa, kelurahan, kecamatan yang sah, (dengan) mengetahui camat atau KPU setempat. Ada materai. (Jadi) Bukan perseorangan. Itu kumpulan per desa, per kecamatan, supaya ada bukti yang harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Seperti marak diberitakan, terdapat perubahan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di situ, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dukungan terhadap calon independen dalam Pilkada (harus) ditambahkan materai.