Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus bailout Bank Century, Hartawan Aluwi yang ditangkap oleh Bareskrim Polri di Singapura pada Kamis (21/4/2016) kemarin. Hartawan yang sempat menjadi buronan karena melarikan diri dan bersembunyi di Singapura tersebut, diantarkan oleh Kejagung ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016) petang.
Pantauan Suara.com, mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu keluar dari kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung hanya mengenakan kaos berkerah biru. Ia sudah tak mengenakan baju tahanan warna oranye seperti saat dibawa dari Bareskrim.
Sekitar pukul 16.30 WIB dia langsung diangkut menggunakan mobil tahanan ke Rutan Salemba untuk menjalani hukuman penjara. Lelaki berkacamata ini tak mau berkomentar mengenai eksekusi terhadap dirinya tersebut. Ia hanya menundukkan kepala menghindari sorotan kamera awak media.
"Terpidana Hartawan ditangkap oleh Bareskrim Polri dan dideportasi oleh Pemerintah Singapura. Kemudian sore ini kami langsung mengeksekusi untuk diserahkan ke Rutan Salemba menjalani hukuman penjara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rochmad kepada wartawan diKejaksaan Agung, Jakarta.
Hartawan telah dijatuhi vonis 14 tahun penjara dalam persidangan secara in absentia (persidangan tanpa dihadiri terdakwa) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Juli 2015 lalu.
Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Dia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Singapura bekerjasama dengan otoritas setempat. Selain Hartawan, Bareskrim Polri masih memburu buronan lain dalam kasus ini, diantaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.