Suara.com - Kusmayadi alias Agus pelaku mutilasi terhadap perempuan hamil bernama Nur Atikah, 34, di Cikupa, Tangerang Selatan, mengaku menyesali perbuatannya.
Penyesalan, disampaikan Agus di hadapan wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
"Maafkan Saya, saya sangat menyesal, minta maaf, terutama, terhadap almarhumah Nur Atikah, semua keluarganya, keluarga saya, serta anak dan istri saya," kata Agus.
Pada kesempatan itu, Agus juga menghaturkan terima kasih kepada aparat Kepolisian yang telah menangkapnya. "Saya ucapkan terima kasih kepada polis karena sudah menangkap saya," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Agus terancam hukuman mati atau paling ringan hidup di bui seumur hidup.
Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan kalau Agus akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Hukumannya adalah mendekam di bui seumur hidup, atau maksimal hukuman mati. Itu pasal yang tepat. Pelaku harus menerima konsekuensi dari perbuatan yang dilakukannya," kata Krishna.