Suara.com - Kusmayadi alias Agus pelaku mutilasi perempuan hamil bernama Nur Atikah, 34, di Cikupa, Tangerang Selatan, terancam hukuman mati.
Demikian dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Krishna menuturkan bahwa Agus akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukumannya adalah mendekam di bui sumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
"Itu pasal yang tepat. Pelaku (Agus) harus menerima konsekuensi yang dilakukannya," ujar Krishna.
Sebelumnya, Krishna mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, Agus mengaku mencekik korban selama 30 menit, sebelum memutilasi.
Setelah itu, pelaku buron selama lebih dari sepekan, hingga ditemukan saat makan di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4/2016) lalu.