Suara.com - Kepolisian berhasil mengungkap kasus Mutilasi yang dilakukan Kusmayadi Alias Agus terhadap kekasih gelapnya, Nur Atikah, 34, di sebuah Kontrakan Haji Malik Pintu No 7 Kampung Telaga Sari RT 012 RW 001, Kelurahan Cikupa, Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku terlebih dahulu mencekik leher korban sebelum memutilasi. Itu dilakukan lantaran Agus dipaksa menikahi korban yang sudah hamil tujuh bulan.
"Dia (Agus) mencekik korban hampir selama 30 menit, hingga akhirnya tersungkur," kata Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
"Posisi Agus lantaran tidak punya uang, untuk menikahi dan sempat ingin menggugurkan kanduangan hasil hubungan gelapnya," kata Krishna.
Seperti diketahui, usai memutilasi korban, Agus sempat kabur selama sepekan, sebelum akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/4/2016) lalu.