Suara.com - Setelah menangkap buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri memburu dua buronan lainnya dalam kasus yang sama. Dua buronan tersebut juga melarikan diri dan bersembunyi di luar negeri. Bareskrim bekerja sama dengan interpol untuk menangkap mereka.
"Masih ada sisa dua buronan lagi, yaitu Anton Tantular dan Hendro Wiyanto," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Boy menjelaskan, Anton Tantular adalah salah satu pemegang saham atau Komisaris PT Antaboga Delta Securitas Indonesia. Sedangkan Hendro Wiyanto merupakan Direktur Utama perusahaan reksadana tersebut.
Perusahaan tersebut digunakan oleh mereka untuk pencucian uang dari dana nasabah Bank Century, untuk keuntungan pribadi.
"Saat ini kami kerja sama dengan interpol dan terus melakukan penyelidikan. Jadi kami tidak bisa sebutkan di mana negara yang mereka tuju saat ini, berikan waktu, kami terus berkoordinasi," ujar dia.
Dia menambahkan, dalam kasus ini enam terpidana kasus bank Century ini sudah berhasil ditangkap dan dipenjara. Sekarang tinggal dua terpidana yang masih menjadi buronan.
"Terpidana kasus ini yang diproses secara ada delapan orang. Jadi saat ini tinggal dua yang masih buron, enam lainnya sudah berhasil ditangkap dan sudah diproses hukum, termasuk yang ditangkap terakhir (Hartawan)," tandas Boy.