Tertangkap, Buron Kasus Bank Century Langsung Dibui 14 Tahun

Jum'at, 22 April 2016 | 15:43 WIB
Tertangkap, Buron Kasus Bank Century Langsung Dibui 14 Tahun
Buronan Century Diserahkan ke Kejagung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (22/4/2016). Mantan Presiden Komisaris PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia itu diserahkan untuk dimasukkan ke bui guna menjalani hukuman 14 tahun penjara.

Pengamatan Suara.com, Hartawan yang mengenakan baju tahanan warna oranye tiba di Kejagung pada pukul 14.30 WIB. Ia dibawa oleh penyidik Bareskrim dengan pengawalan ketat.

Tiba di kantor Pusat Penerangan Hukum Kejagung, koruptor Bank Century ini hanya menundukkan kepala. Ia tak mau memberikan keterangan kepada media yang telah menunggu di lokasi.

 Berdasarkan kabar yang beredar, setelah diserahkan ke Kejagung, Hartawan, langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Namun, hingga kini, Kejagung belum memberikan pernyataan resmi ihwal tempat penahanan Hartawan.

 Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar 178 juta dolar Amerika. Dia ditangkap oleh Bareskrim Polri di Singapura yang bekerja sama dengan otoritas setempat.

Selain Hartawan, Bareskrim Polri masih memburu buronan lain dalam kasus ini, di antaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, ‎Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI