Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai keputusan Mahmakah Konstitusi (MK) harus adil, terkait syarat seseorang menjadi kepala daerah baik itu dari calon yang dari unsur Pegawai Negeri Sipil, DPR, DPRD, DPD, BUMN, maupun TNI/Polri hingga calon petahana.
"Sekira penjabaran Keputusan MK ini harus adil. Jadi kalau TNI, Polri, PNS, DPR, DPRD, harus berhenti Saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo di Auditorium Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2016).
Menurutnya, dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah masih ada calon petahana yang menggunakan masa cutinya dengan melakukan kampanye.
"Karena kan masih ada petahana yang masih menjabat dan dia masih cuti, tapi ternyata cutinya untuk kampanye. Kalau cuti-cuti semua (calon kepala daerah)," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya berharap, adanya revisi terkait Undang-undang Pilkada yang meminta petahana harus mundur jabatannya jika resmi dinyatakan sebagai calon.
"Calon petahana harus sama dengan calon yang lain, dia harus berhenti dari jabatannya. Sekarang ada wacana yang calon dari DPR DPRD, DPD, hanya cuti tapi PNS TNI-Polri harus mengundurkan diri. Kalau satu mundur semuanya mundur.
Tjahjo menambahkan, terkait mekanisme proses Pilkada seperti terkait cuti, syarat pencalonan kepala daerah dan perlu tidaknya pemberian sanksi kepada Partai yang akan dibahas dengan DPR dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Menyangkut cuti, adanya dukungan (Partai), kemudian menyangkut sanksi partai perlu atau tidaknya, nanti akan kita bahas dengan pimpinan DPR. Kami akan mengundang Menkumham mencari jalan keluar yang terbaik," ungkapnya.
Berdasarkan revisi Undang-undang nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU No. 8 Tahun 2015 pada 18 Maret 2015 yang telah dilakukan pengujian UU (judicial review) terhadap UUD RI 1945 sebanyak 25, dimana 7 diantaranya dikabulkan.
Yakni Keputusan MK No. 33/PUU-Xlll/2015, pasal 7 huruf S berisi Kewajiban anggota DPR, DPD dan DPRD untuk mundur pasca ditetapkan sebagai calon.
Kemudian keputusan MK No. 46/PUU-Xlll/2015 yakni kewajiban bagi calon dari TNI, Kepolisian, PNS, dan BUMN/ BUMD untuk mundur 'pasca ditetapkan sebagai calon' dari semula 'sejak mendaftarkan sebagai calon'.