Anggota Komisi III dari Fraksi Hanura Syarifudin Sudding mengatakan, Kejaksaan Agung harusnya menjalankan standart operational procedure (SOP) saat menangani buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono.
Saat dibawa ke Indonesia, buron yang ditangkap di Cina itu, tidak diborgol dan sempat menunggu di ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma.
"Pemborgolan itu harus dilakukan dalam rangka antisipasi untuk buron tidak melarikan diri. Apa yang terjadi dengan Samadikun itu sangat disayangkan. Harusnya aparat berhati-hati dan tetap mewaspadai segala kemungkinan yang terjadi. Pemborgolan dilakukan untuk antisipasi adanya kemungkinan tahanan melarikan diri. SOP harus dilakukan," kata Sudding dihubungi, Jumat (22/4/2016).
Meski demikian, Sudding menghargai kinerja aparat penegakan hukum khususnya Kejaksaan Agung yang berhasil memulangkan buronan BLBI itu.
"Kita hargai kerja aparat yang berhasil memulangkan buronan BLBI itu," tuturnya.