Warga Luar Batang yang rumahnya akan digusur oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) dalam waktu dekat datang ke Gedung KPK untuk meminta menetapkan Ahok sebagai tersangka. Mereka hadir tidak sendirian. Ditemani oleh sejumlah warga dari korban penggusuran terdahulu, seperti Kalijodo, mereka juga ditemani oleh kuasa hukum mereka, Egy Sudjana.
Permulaan aksi demo di depan Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan berjalan aman-aman saja. Namun, saat hendak meminta izin untuk bertemu dengan pimpinan KPK, situasi pun berubah. Egy yang sudah bernegosiasi dengan pihak KPK, tiba-tiba mengamuk dan memberitahukan kepada kepada rombongannya bahwa Pimpinan KPK tidak bisa ditemui oleh dirinya.
"Kawan-kawanku dari Luar Batang, kita sudah tahu bahwa KPK ini tidak mau menerima aspirasi masyarakat kecil, KPK tidak mau mendengar kita. Kita tidak diperbolehkan untuk bertemu dengan Pimpinan KPK," kata Egy kepada rombongannya di depan Gedung KPK, Jumat(22/4/2016).
Tidak hanya sampai disitu, Egy juga membandingkan penetapan tersangka Wakapolri, Komjen Budi Gunaean oleh KPK. Menurutnya, KPK menetapkan BG sebagai tersangka meskipun buktinya belum cukup, sementara Ahok yang jelas-jelas sudah salah belum juga ditangkap oleh KPK.
"Kawan-kawanku, saya adalah Pengacara Pak Budi Gunawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK yang kemudian jalah di Praperadilan. KPK menetspkan Pak BG sebagai tersangka,.padahal buktinya masih kurang, sementara Ahok yang jelas-jelas salah dan korupsi belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Egy.
Karena itu, dia pun meminta kepada Warga Luar Batang agar tidak lagi datang ke KPK. Dia pun meminta agar pada Jumat Minggu depan, langsung datang ke Balai Kota, tempat Ahok berakantor dan mendudukinya.
"Kita tidak usah datang lagi ke KPK, mereka teman Ahok. Minggu depan kita langsung ke Balai kota, kita duduk, tidur dan langsung mengadili Ahok," kata Egy.