Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku pihaknya sudah mengetahui bahwa Go-Jek berencana meluncurkan item baru berupa transportasi mobil online yang diberinama Go-Car.
Pasalnya, sebelum meluncurkan item barunya tersebut, Nadiem Makarim selaku pemilik Go-Jek sudah bertemu dengan Dishub untuk meminta izin bersaing mobil seperti Uber dan Grabcar.
"Ya itu saya udah tahu, tapi kan belum diterapkan. Kemarin Nadiem sudah bertemu dengan saya. Dia bilang kalau Gojek mau ikut bermain di angkutan sewa dan taksi online. Dia juga tanya bagaiman prosedur dan syarat yang harus dipenuhi," kata Andri saat ditemui di kantor Kemenhub, Jumat (22/4/2016).
Ia pun mengaku tidak masalah jika Go-Jek ingin ikut bermain dalam bisnis angkutan sewa atau taksi online seperti yang lainnya. Namun, Go-Jek harus mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Aturan tersebut teruang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.32 Tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
"Jadi mereka harus melakukan kerjasama dengan perusahaan angkutan umum yang memiliki izin penyelenggara. Jado sebelum diluncurkan harus kerjasama dengan perusahaan resmi yang sudah punya izin penyelenggara dari Dishub. Kalau nggak ya nggak bisa jalan," katanya.
Menurut Andri, jika Go-Jek tidak ingin bekerjasama dengan angkutan umum yang sudah memiliki izin penyelenggara, Go-Jek bisa membentuk perusahaan baru yang nantinya akan menjali perusahaan penyelenggara.
"Saya punya enam perusahaan resmi untuk bisa dikerjasamakan dengan Go-Car. Saya sudah ajukan itu kepada Mas Nadiem. Kalau nggak mau kerjasama, saya juga rekomendasikan Go-Jek membuat perusahaan resmi sendiri, hal ini supaya semuanya sesuai aturan," katanya.