Suara.com - Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan bantahan terkait pemberitaan soal pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti yang disebut sebagai "pelanggaran HAM berat". Hal itu sebagaimana disampaikan oleh pihak Ditjen Imigrasi melalui surat elektronik kepada sejumlah media, yang diterima Kamis (21/4/2016).
Dalam klarifikasi yang merupakan juga bagian dari hak jawab, itu dijelaskan bahwa pada dasarnya istilah pencabutan paspor tidak tepat (tidak benar), karena yang dilakukan adalah penarikan paspor. Secara lebih rinci, pihak Ditjen Imigrasi pun memaparkan ihwal penarikan paspor tersebut, yang pada intinya disebut sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan perundang-undangan.
Mengutip bunyi dua poin regulasi, yaitu Pasal 31 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta Pasal 63 ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2013, pihak Imigrasi menekankan bahwa penarikan paspor yang dilakukan itu sudah memenuhi ketentuan.
"Dalam Pasal 25 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor diatur ketentuan yang sama tentang Penarikan Paspor sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas," jelas pihak Imigrasi lagi melalui suratnya.
Pada bagian lain, dijelaskan pula bahwa Ditjen Imigrasi dalam menerbitkan Surat Keputusan Pencegahan sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, didasarkan pada banyak hal. Di antaranya yaitu hasil pengawasan keimigrasian, Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung, permintaan Kapolri, perintah Ketua KPK, permintaan Kepala BNN, atau keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
"Dan semua pihak sebagaimana tersebut di atas bertanggung jawab atas keputusan, permintaan, perintah pencegahan yang dibuatnya. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya sebagai sarana untuk pelaksanaan pencegahan berdasarkan ketentuan yang berlaku," papar pihak Imigrasi.
"Adapun penarikan paspor tidak berimplikasi pada status kewarganegaraan seseorang. Penarikan paspor bukanlah salah satu syarat kehilangan kewarganegaraan seseorang, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan," sambung pihak Imigrasi lagi di bagian berikutnya.
"Penarikan paspor bersifat sementara, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 tahun 2014," tambah keterangan itu, sembari mengutipkan bunyi pasal dimaksud.
Klarifikasi ini sendiri disampaikan terkait pemberitaan yang dilansir Antara, yang antara lain dimuat di Suara.com pada 11 April lalu. Dalam pemberitaan tersebut, seorang pengamat yang juga pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Hulman Panjaitan, mengecam pencabutan paspor La Nyalla Mattaliti (Ketua Umum PSSI), dengan menyebutnya sebagai "pelanggaran HAM berat".