Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Singapura

Jum'at, 22 April 2016 | 13:42 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Bank Century di Singapura
Konferensi pers Polri soal penangkapan Hartawan Aluwi di Singapura, Jakarta, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
‎Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap buronan kasus korupsi bailout Bank Century, Hartawan Aluwi di Singapura. Yang bersangkutan kini ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
 
‎"Bareskrim Polri menangkap buronan kasus Bank Century yaitu Hartawan Aluwi yang melarikan diri selama inii di Singapura. Penangkapan yang bersangkutan kerjasama dengan otoritas keamanan Siangapura," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta.
 
‎Dia menjelaskan, Hartawan merupakan Komisaris, pemegang saham PT Antaboga Delta Securitas Indonesia yang telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman pidana 14 Tahun penjara pada 28 Juli 2015. Namun yang bersangkutan telah melarikan diri dan berdomisili di Singapura sejakk tahun 2008.  Kemudian pada bulan April 2016, izin tinggal terpidana (Hartawan) dimana diketahui yang bersangkutan pemegang paspor Indonesia, namun sudah habis pada tahun 2012. 
 
"Hasil koordinasi kami dengan otoritas Singapura, akhirnya pemerintah di sana mencabut permanen residen yang dimiliki Hartawan pada bulan Februari 2016. Artinya Pemerintah Singapura tidak memperpanjangnya," terang Boy.
 
Penyidik Bareskrim berkoordinasi dengan otoritas Singapura dan pihak imigrasi, karena permanen residen yang bersangkutan telah kadaluarsa, dia tinggal secara ilegal di negara berlambang Singa tersebut. 
 
"Atas koordinasi dengan imigrasi dan otoritas Singapura, akhirnya yang bersangkutan dapat dipulangkan kemarin (Kamis). Sekarang ditahan di Bareskrim," ucap dia.
 
Seperti diketahui, Hartawan adalah terpidana korupsi dana nasabah Bank Century yang merugikan negara sebesar USD178 juta. Selain Hartawan, Bareskrim masih memburu buronan lain dalam kasus ini, diantaranya adalah Anton Tantular, Hesham Al Warraq, ‎Dewi Tantular, dan Hendro Wiyanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI