Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hari ini Jumat (22/4/2016) kembali menerima berkas perkara kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin oleh terduga Jessica Kumala Wongso dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro jaya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Waluyo mengatakan sudah menerima berkas perkara dari penyidik tersebut sekitar pukul 10.30 WIB.
"Kami baru cek, ya itu sekira sepuluh menit yang lalu baru sampai berkasnya,"kata Waluyo saat dikonfirmasi Jumat, (22/4/2016).
Lanjut Waluyo akan langsung memberikan berkas perkara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diteliti kembali.
"ini bisa sampai 14 hari kedepan, untuk pemeriksaan kelengkapan berkas,"Ujar Waluyo.
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan bahwa penyidik telah kembali melimpahkan berkas ke Kejaksaan tinggi terkait kasus pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso pada Kamis,(21/4/2016). Menurut Krishna yakin berkas perkara itu akan dinyatakan lengkap alias P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Iya Kemarin kan ada kekurangan, kami akui. Semoga sekarang sudah sesuai dengan permintaan jaksa peneliti. Insya Allah semuanya diterima,"kata Krishna.
Krishna menegaskan pihaknya akan mengajukan perpanjangan masa penahanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini masa tahanan Jessica memang hanya tersisa tujuh hari lagi. Meski begitu, Krishna mengakui, jika berkas Jessica tidak dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka penambahan masa tahanan itu sulit dikabulkan.
"Masih bisa perpanjangan kok, kan masih ada 30 hari lagi, karena nunggu P21 (berkas lengkap) kami persiapkan untuk perpanjang,"kata Krishna.
Sebagaimana diketajui, Wayan Mirna Salihin mengembuskan napas terakhir setelah menyeruput es kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta, Rabu, (6/1/2016). Polisi Berdasarkan pemeriksaan forensik, Mirna meninggal akibat racun sianida dalam kopi tersebut. Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus pembuhan Mirna.