Komisi III Kritik Samadikun Hartono Diperlakukan Istimewa

Jum'at, 22 April 2016 | 13:20 WIB
Komisi III Kritik Samadikun Hartono Diperlakukan Istimewa
Anggota DPR RI yang juga Wakil Bendahara Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, penegak hukum seharusnya memperlakukan sama kepada setiap orang. 
 
Dia mengkritik mengenai perlakuan terhadap Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Saat dibawa ke Indonesia, buron yang ditangkap di China itu, tidak diborgol dan sempat menunggu di ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma.
 
"Ini anomali hukum kita. Komisi III prihatin dan menyesalkan, bagaimana bisa buronan yang diburu puluhan tahun diperlakukan istimewa," kata Bambang dihubungi, Jumat (22/4/2016).
 
Bambang berharap kasus seperti ini tidak terulang kembali. Sebab, hal itu bisa menceraikan rasa keadilan pada masyarakat. 
 
"Seharusnya para penegak hukum itu memberikan perlakuan yang sama dengan para pelaku kejahatan lainnya," kata dia.
 
Sebagaimana diketahui, Samadikun Hartono terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi buronan selama 13 tahun akhirnya dipulangkan ke tanah air setelah aparat penegak hukum di Cina menangkapnya di Shanghai.
 
Menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso, Samadikun ditangkap otoritas Cina setelah BIN memberikan informasi keberadaannya. Tanggal 14 April 2016, otoritas Cina akhirnya menangkap Samadikun di Shanghai.

Suara.com - Samadikun sendiri telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana  BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial yang menghajar Indonesia pada tahun 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI