Buronan Bank Century Tertangkap, Kasus Bisa Dibuka Lagi

Esti Utami | Bagus Santosa
Buronan Bank Century Tertangkap, Kasus Bisa Dibuka Lagi
Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjend. Boy Rafli Amar saat menjelaskan pemulangan Hartawan Aluwi. (suara.com/Oke Atmaja)

Hartawan ditangkap di Singapura dan dipulangkan tadi malam.

Selain menangkap buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, Tim Gabungan juga berhasil menangkap buron kasus Bank Century, Hartawan Aluwi.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan Hartawan dijemput dari Singapura dalam pelariannya. Hartawan merupakan Mantan Presiden Komisaris Antaboga.

"Kami bukan hanya berhasil pulangkan Pak SH (Samadikun Hartono), melainkan juga saat ini, kami memulangkan Hartawan Aluwi, buron 14 tahun penjara dalam kasus Bank Century," kata Prasetyo.

Hartawan Aluwi dipulangkan oleh Kejaksaan Agung Kamis malam bersamaan dengan pemulangan buron Kasus penyalahgunaan BLBI, Samadikun Hartono. Hartawan,  buronan koruptor perkara Bank Century yang merugikan negara Rp3,11 triliun, ditangkap Tim pemburu koruptor di Singapura.

Suara.com - Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut dan membuka kembali kasus Bank Century.

"Ya seharusnya kasus Bank Century diungkap lagi karena tetangkapnya Hartawan Aluwi," kata ‎Bambang dihubungi, Jumat (22/4/2016).

‎Bambang menyayangkan KPK yang selama ini terkesan mengendapkan kasus Bank Century ini, meskipun sudah ada nama-nama yang direkomendasikan oleh Pansus Century di DPR.

"Kita sesalkan kasus Bank Century tidak ditindaklanjuti. Dengan tetangkapnya Hartawan Aluwi ini, pintu kasus Bank Century terbuka lebar," kata politisi Golkar ini.