Suara.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto mengaku, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang dikeluarkan pada 1 April 2016.
Ia mengatakan, aturan ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelengaraan angkutan umum, peran serta masyarakat dan sanksi administratif berbasis online.
"Jadi semua akan diatur dengan Peraturan Menteri ini untuk Grabcar dan Uber. Karena, mereka ini angkutan pribadi yang digunakan untuk transportasi umum. Jadi mereka harus mengikuti semua aturan mengenai transportasi umum," kata Pudji saat menggelar konferensi pers di kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016).
Ia menjelaskan, jika Grabcar dan Uber ingin menjadi transportasi umum, maka dua perusahaan tersebut harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih yang diberi kode khusus.
Kedua, dokumen perjalanan yang sah berupa STNK harus berupa nama perusahaan.
"Nah selama ini kan masih menggunakan nama pribadi. Jadi kita arahkan mereka untuk ubah ini. Kalau mobil rental, perusahaan ya harus bekerjasama dengan rental itu dengan kontrak yang jelas kalau mereka ini benar-benar melakukan kerjasama," katanya.
ketiga, Kartu Uji dan Kartu Pengawasan dan Nomor Pengaduan masyarakat. Selain itu, perusahaan juga harus mengurus izin yang nantinya akan dikenakan PNBP, sehingga perusahaan harus berbentuk Badan Hukum.
"Persyaratannya minimal punya 5 kendaraan yang STNKnya harus atas nama perusahaan. Lalu, harus memiliki pool. Jadi nggak ditaruh disembarangan tempat, minimal garasi. SIM juga harus SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan," ungkapnya.
Pudji pun mengatakan, akan memberikan waktu hingga 31 Mei 2016 kepada perusahaan transportasi berbasis online ini untuk menyelesaikan persayaratan tersebut.
"Terutama yang pengesahana Badan Hukum. Jadi kita nggak melarang kalau ada yang menggunakan teknologi online, tapi harus mengikuti aturan pemerintah," kata Pudji.