Menteri Dalam Negeri Thahjo Kumolo memyampaikan Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Kepala Daerah. Adapun tujuan pembekalan untuk meningkatkan peran strategis penyelenggara Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Nawacita.
Tjahjo menuturkan, pada tahun 2016 ada 199 usulan daerah pemekaran baru dan 87 daerah pemekaran baru yang masih tertunda realisasinya dalam pembahasan di DPR. Pemekaran daerah kata Tjahjo sudah dilakukan sejak tahun 1999.
"Tahun ini ada usulan 199 daerah pemekaran baru ples 87 pemekaran baru yang tertunda pada sidang terkahir DPR pada tahun 2014 dulu,"ujar Tjahjo dalam sambutan di Auditorium Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Badan Diklat), Kemendagri, Kalibata, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Selain itu, kata Tjahjo pemekaran daerah harus dilihat dari semua aspek dan sistem yang didukung Pemerintahan daerah.
"Pemekaran daerah harus dilihat kedepan ada semua aspek yang mendukung dan harus ada sistem pemerintahan yang ada di daerah," ucapnya.
Selain itu Tjahjo juga menilai ada sektor - sektor yang rawan korupsi dalam perencanaan anggaran di daerah.
"Perencaan anggaran itu sumber utama, masalah penggunaan kebijakan yang berkaitan dengan terinstruksi dan pajak, yang berkaitan dengan bansos dan dana hibah, "kata Tjahjo.
Adapun perencanaan anggaran harus didiskusikan dengan pejabat perangkat daerah dan DPRD.
" Menyusun perencanaan ini harus bersama sama dengan DPRD dan harus didiskusikan dengan perangkat daerah, harus dimusyawarahkan, "ungkapnya.
Untuk diketahui 92 kepala daerah yang hadir dalam Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri bagi Kepala Daerah baik itu Bupati, Walikota, Wakil Bupati atau Wakil Walikota.