Amnesty Internasional Desak Densus 88 Diinvestigasi

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 22 April 2016 | 06:25 WIB
Amnesty Internasional Desak Densus 88 Diinvestigasi
Amnesty Internasional. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Amnesty International menyatakan perlunya investigasi terhadap sejumlah tindakan aparat Kepolisian di Indonesia termasuk sepak terjang Densus 88 yang diduga banyak melakukan pelanggaran HAM.

"Tindakan aparat Kepolisian termasuk penyiksaan yang banyak terdengar di Indonesia harus dilakukan investigasi," kata Deputy Director - Campaigns Southeast Asia and Pacific Regional Office Amnesty International, Josef Roy Benedict di London, Jumat (22/4/2016).

Dikatakan Josef, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong akuntabilitas kepolisian dan menyatakan hingga bulan Februari lalu paling sedikit ada 121 orang meninggal selama masa penahanan sejak 2007 dalam operasi anti-terorisme di Indonesia.

Menurut Josef Roy Benedict, konfirmasi penggunaan penyiksaan oleh aparat keamanan lewat pernyataan Kapolri merupakan sebuah arah balik yang belum pernah terjadi sebelumnya setelah lebih dari satu dekade dilakukan penyangkalan yang gigih akan praktik ini. 

Dalam sebuah pengakuan yang langka, Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengkonfirmasi bahwa anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 anti-terorisme menendang terduga teroris di dadanya, mematahkan tulang rusuknya, dan mengenai jantungya hingga meninggal.

Pengakuan yang belum pernah terjadi sebelumnya oleh Jendral Badrodin Haiti merupakan arah balik penting di tengah-tengah penyangkalan publik yang terus terjadi bahwa penyiksaan bersifat meluas di Indonesia.

Menurut Josef Benedict, lebih dari satu dekade Amnesty International telah mempublikasikan penggunaan penyiksaan yang mengerikan. Pengakuan ini memberikan secercah harapan bahwa kultur impunitas yang endemik yang menaungi polisi bisa mulai dibongkar.

Kapolri Jendral Badrodin Haiti membuat pengakuan di muka parlemen yang memanggilnya untuk mempertanggungjawabkan suatu fakta bahwa klaim awal polisi bahwa Siyono, seorang terduga teroris yang meninggal selama masa tahanan, meninggal karena suatu luka yang diterimannya saat berkelahi dengan polisi.

Dikatakannya tidak ada investigasi kredibel yang pernah dibuat, sementara kepolisian melindungi dirinya dengan janji-janji ilutif untuk menginvestigasi sendiri tuduhan-tuduhan tersebut.

Praktik ini, yang menunjukan penghinaan besar terhadap hukum hak asasi manusia internasional, bisa saja diperbesar oleh suatu proposal revisi legislasi anti-terorisme yang draconian, mengizinkan polisi untuk menahan para tersangka hingga 390 hari tanpa diuji di suatu pengadilan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI