Suara.com - Pengamat Luar Batang, Penjaringan Yusril Ihza Mahendra, meminta Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan surat perintah penggusuran terhadap warga Luar Batang. Hal ini menyusul pernyataan Ahok yang menantang Yusril untuk menggugat ke pengadilan.
"Kalau misalnya Gubernur DKI itu menantang saya ke pengadilan, keluarkan surat perintah penggusuran atau perintah pembongkaran terhadap rumah warga yang ada di Luar Batang. Baru kami bisa lawan di pengadilan," ujar Yusril di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Yusril meminta Gubernur DKI Jakarta langsung melawan dirinya di pengadilan, bukan diwakilkan oleh camat.
"Jangan suruh Camat. Saya disuruh melawan Camat, saya disuruh menggugat melawan Gubernur di pengadilan. Tapi yang disuruh hadapi cuma Camat, buat apa saya menghadapi camat yang nggak ngerti apa-apa," ucapnya.
Bakal calon Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan, warga luar batang memiliki bukti atas kepemilikan lahan dan juga sertifikat bangunan.
Yusril pun mengungkap, masyarakat luar batang punya alat bukti kepemilikan lahan mereka di sana. Mereka punya sertifikat Hak Guna Bangunan, sebagian Hak Milik, sebagian surat jual beli dan lain lain.
"Karena itu kalau Pemda DKI mengatakan itu palsu atau itu bukan, hak mereka. Pemda DKI harus menggugat mereka, bukan kita yang harus menggugat Pemda DKI," sambungnya.
Tak hanya itu, Yusril menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki hak dan tidak bisa menunjukkan alat bukti kepemilikan atas tanah Itu. Ia pun menganggap, pernyataan Ahok keliru karena tidak sesuai aturan hukum berlaku.
"Kok sekarang orang yang punya hak disuruh menggugat orang yang gak punya hak? Itu kan cara berpikir diluar hukum sama sekali, kan ini aneh. Saya tegaskan cara berpikir Gubernur DKI itu keliru!" imbuh Yusril.
Dirinya menambahkan, perintah penggusuran warga Luar Batang itu hanya dikeluarkan oleh Camat yang bukan pejabat pembuat kebijakan. Camat itu
"Camat itu sama sekali bukan pejabat pembuat kebijakan, camat itu hanya aparat pelaksana di daerah, kebijakan itu ada pada Gubernur. Di Jakarta Walikota pun tidak punya kewenangan untuk membuat suatu kebijakan, "ungkapnya.
Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur malas kalau harus berdebat dengan Yusril yang mengatakan warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. Menurut Ahok apabila hal itu benar, ia menantang pengacara kondang itu untuk menggugat ke pengadilan.
"Makanya kita nggak usah berdebat kayak gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, mengerti hukum ya gugat saja. Ya kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," jelas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Yusril Balik Tantang Ahok Keluarkan Surat Perintah Penggusuran
Jum'at, 22 April 2016 | 01:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pandji Nantikan Duet Anies dan Ahok di Pilpres 2029, Publik Sepakat: Kelar Tuh Fufufafa..
24 November 2024 | 11:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI