Suara.com - Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengatakan, buronan terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Tiongkok. Dia menjelaskan proses penangkapan, mulai dari BIN memberikan informasi keberadaan Samadikun di Tiongkok dan melakukan koordinasi dengan aparat Otoritas Tiongkok.
"Pada Kamis (14/4/2016), bersangkutan ditangkap aparat penegak hukum Tiongkok setelah BIN memberikan informasi tempat keberadaan dia (Samadikun)," kata Sutiyoso saat konferensi Pers penangkapan Samadikun Hartono di Bandara Halim Perdana Kusuma,Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.
Lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta, otoritas Tiongkok memberikan batas waktu hingga tujuh hari dari penangkapan Samadikun. Saat penangkapan Samadikun, Sutiyoso berada di Jerman mengikuti rangkaian Acara Presiden Jokowi.
"Hari ini Kamis (21/4/2016), batas waktu pemerintah cina berikan untuk indonesia. Dimana masa tahanan akan berakhir tujuh hari tepatnya hari ini," terangnya.
"Pada 19 April, Tiongkok mengirim tiga utusan otoritas pemerintahnya ketemu saya menjelaskan masa tahanan Buronan di London (Samadikun) berakhir pada (21/4/2016) pada 21.00 WIB," papar Sutiyoso.
Dia pun langsung melaporkan kepada Presiden Jokowi bila masa penahanan Samadikun akan berakhir pada tujuh hari, dari penahanan di Tiongkok.
"Tidak bisa kita keluarkan bila lebih dari tujuh hari, saya langsung lapor presiden dan terbang menuju Shanghai," beber Sutiyoso.
Setelah pelaporan, pihaknya pun segera berkoordinasi untuk menyiapkan administrasi. "Dalam beberapa jam saja, aparat Tiongkok dan semua syarat itu, kita bisa bawa Samadikun pukul 16.00 WIB. Kita bawa ke Jakarta dan bila sampai 21.00 waktu tiongkok. Tidak kita keluarkan akan menjadi otoritas cina dan lebih sulit mengurus administrasinya lagi," pungkasnya.
Ini Kronologi Penangkapan Buronan BLBI
Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 22 April 2016 | 00:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI