Suara.com - Samadikun Hartono, akhirnya dijemput Badan Intelijen Negara dari tempat pelariannya di Tiongkok, Cina. Selama hampir 13 tahun, pria ini menjadi buron terkait kasus Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, ketika tiba di Jakarta akan langsung dibawa ke Kejaksaan Agung. Di sana Samadikun akan menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terlebih dahulu.
"Kami bawa kejakasaan dulu dia (Samadikun) untuk kami periksa Kejaksaan dululah. Kita akan lakukan verifikasi," kata Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2016) malam.
Dia menambahkan, dirinya langsung yang akan menjemput Buronan BLBI tersebut. Menurut Prasetyo, upaya ini bagian dari eksekusi putusan Mahkamah Agung.
"Pokoknya Langsung kita eksekusi ya,"ujar Prasetyo.
Samadikun Hartono divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998. Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Pantauan Suara.com Jaksa Agung HM. Prasetyo tiba di Halim Perdana Kusuma Sekitar pukul 20.55 WIB untuk menjemput langsung Buronan BLBI Samadikun Hartono.
Tiba di Halim, Samadikun Langsung Dibawa ke Kejaksaan Agung
Kamis, 21 April 2016 | 22:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pengamat Desak Pemerintah Stop Pembayaran Obligasi Rekap BLBI, Ini Alasannya
02 Desember 2024 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI