Suara.com - Seorang anak di bawah umur harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap tangan beserta barang bukti satu paket sabu-sabu, karena menjadi kurir untuk membeli barang haram tersebut.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa di tempat kejadian penangkapan itu ada orang mencurigakan diduga melakukan transaksi sabu-sabu," kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Uskiansyah di Banjarmasin, Kamis (21/4/2016).
Ia mengatakan, setelah mendapat laporan polisi langsung melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Kolonel Sugiono tepat di depan Kios Ridho Banjarmasin Tengah, pada Sabtu (16/4/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Pada saat melakukan penyelidikan ternyata pelaku mengetahui keberadaan anggota yang mengintai dirinya dengan cepat pelaku ingin melarikan diri, namun upayanya sia-sia dan dengan mudah anggota berhasil membekuknya.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata pelaku yang diketahui berinisial MN (17) itu diam-diam membuang barang bukti, namun diketahui petugas dan ditemukan satu paket sabu-sabu.
Usai ditemukan barang bukti, pelaku yang tergolong masih anak-anak itu dengan terpaksa digiring ke Polsekta Banjarmasin Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku ini memang masih anak, namun karena dia melanggar tindak pidana narkotika dan sebagai kurir dengan terpaksa proses hukum kami lakukan pada dirinya," ujar lelaki berkumis itu.
Uski terus mengatakan, dari keterangan pelaku MN dirinya hanya disuruh oleh temannya untuk membeli sabu-sabu seharga Rp300.000 dan diberi upah sebesar Rp100.000.
"Kami periksa dia untuk mengetahui keterlibatannya dengan jaringan Narkoba karena MN ini tau di mana harus membeli sabu-sabu," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsekta Banjarmasin Barat itu. (Antara)
Anak di Bawah Umur Tertangkap Jadi Kurir Sabu
Ririn Indriani Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 21:20 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
22 November 2024 | 12:53 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI