Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution di Rumah Tahanan Cabang KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Kamis (21/4/2016). Penahanan dilakukan setelah Edy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat keluar dari Gedung KPK, penampilan Edy tampak berbeda dengan semua tersangka yang sudah pernah ditetapkan KPK menjadi tersangka selama ini. Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Edy juga tampak mengenakan masker.
Soal apakah itu sebuah strategi untuk tidak mudah dikenal oleh para awak media atau sebuah cara untuk menyembunyikan wajahnya dari publik, hanya Edy yang tahu. Namun yang pasti penampilannya tersebut sempat mengecoh sejumlah wartawan, terutama wartawan foto yang mengaku tidak mengenal wajah siapa dibalik masker berwarna hijau tersebut.
"Itu Edy benaran, atau itu si Doddy," kata para fotografer satu terhadap yang lainnya usai Edy meninggalkan Gedung KPK dengan mobil tahanan KPK.
Dengan gayanya itu pula, dia dapat luput dari cecaran peratanyaan wartawan untuk mengomentari kasus yang sudah menjerat dirinya tersebut. Dengan pengawalan dua orang rekannya dan polisi yang bertugas di KPK, Edy langsung menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.
Sementara itu, rekannya yang juga terjaring dalam OTT pada Rabu(20/4/2016) kemarin, Doddy Apriyanto Supeno belum keluar dari ruang pemeriksaan penyidik untuk segera ditahan KPK.
Seperti diketahui, dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Rabu (20/4/5016) tersebut, KPK sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Panitera Sekretaris pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno. Saat ditangkap, keduanya diduga melakukan transaksi suap terkait pengajuan permohonan Pengajuan Kembali (PK) sebuah perkara perdata yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari tangan Edy, KPK menyita uang sejumlah Rp50 juta. Namun, menurut KPK, itu bukanlah pemberian pertama oleh Doddy kepada Edy. Pasalnya, pada Bulan Desember 2015 lalu, uang sejumlah Rp100 juta telah diserahkan oleh Doddy kepada Edy. Sementara jumlah uang secara keseluruhan untuk memulusukan pengajuan tersebut adalah sebesar Rp500 juta, yang sebagiannya belum dipenuhi Doddy hingga saat ini.
Untuk mencari barang bukti, KPK sudah melakukan penggeldahan di empat lokasi. Diantaranya adalah Ruangan Kerja Edy di Lantai 4 Gedung PN Jakpus, Ruangan kerja dan Rumah Nurhadi, dan juga di Kantor PT.Paramount Enterprise International di Serpong Tanggerang Banten.
Sementara hasil penggeledahan beberapa lokasi tersebut, KPK menemukan sejumlah uang. Namun, hingga saat ini KPK belum mengetahui jumlahnya, karena belum dihitung.
Keluar KPK dengan Masker, Panitera PN Jakpus Kecoh Awak Media
Kamis, 21 April 2016 | 19:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI