Suara.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, hari ini, Kamis (21/4/2016), diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti terkait kasus proyek infrastrukur berupa pembangunan jalan di Maluku. Kepada KPK, Basuki mengaku sudah menjelaskan semuanya terkait tugas dan fungsinya sebagai menteri.
"Saya kira saya sudah memberikan semua penjelasannya sesuai tugas dan fungsi saya sebagai Menteri PUPR atas kasus jalan di Maluku, semuanya sudah saya berikan kepada penyidik," kata Basuki usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis.
Selain Basuki, sebelumnya sejumlah anggota dewan dari Komisi V DPR RI turut diperiksa KPK untuk mendalami kasus tersebut. Mereka adalah Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis dan Wakil Ketua Komisi V DPR Michael Wattimena, dan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.
Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus ini, termasuk Damayanti. Damayanti ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebesar 404.000 dolar Singapura agar perusahaannya memenangkan proyek di Kementerian PUPR. Khoir juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Selain itu, Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin yang merupakan anggota staf Damayanti diduga menerima suap masing-masing 33.000 dolar Singapura. Abdul Khoir juga diduga memberi suap sebesar 305.000 dolar Singapura kepada anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto.
Budi diketahui sempat melaporkan uang sejumlah 305.000 dolar Singapura tersebut kepada penyidik KPK sebagai gratifikasi. Namun laporan tersebut ditolak KPK lalu kemudian disita penyidik.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan terhadap Damayanti dan kawan-kawannya di beberapa tempat pada tanggal 13 Januari 2016 lalu. Damayanti, Abdul Khoir, Julia dan Dessy setelah tertangkap tangan langsung menjadi tersangka. Belakangan, Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK lalu ditahan setelah dijemput paksa pasca dua kali tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Jadi Saksi Damayanti, Basuki Jelaskan Tugas Sebagai Menteri PUPR
Kamis, 21 April 2016 | 19:18 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
18 November 2024 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI