Pengadilan Masih Bisa Dipengaruhi Uang, Ketua KPK Merasa Prihatin

Kamis, 21 April 2016 | 18:20 WIB
Pengadilan Masih Bisa Dipengaruhi Uang, Ketua KPK Merasa Prihatin
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait hasil OTT yang melibatkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, kembali menyampaikan rasa prihatinnya karena masih banyak oknum yang terus gencar melakukan aksi tindak pidana korupsi. Dia mengaku lebih prihatin lagi, karena masih banyak perkara yang ditangani oleh pengadilan yang diputuskan bukan karena rasa keadilan dan penegakan hukum, melainkan karena adanya pengaruh uang.

"Anda sering sekali melihat seperti ini berjalan atau berlaku di banyak kejadian, (di mana) keputusan pengadilan dipengaruhi oleh uang," kata Agus di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

 
Keprihatinan Agus tersebut disampaikannya dalam konferensi pers terkait hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, serta seorang dari pihak swasta, Doddy Apriyanto Supeno. Dia pun menilai bahwa kasus yang sedang ditangani pihaknya saat ini dapat menjadi pintu masuk untuk membuka semua kebobrokan pengadilan selama ini.

"Saya sangat mengharapkan ini sebagai pembuka, karena di belakangnya ada kasus besar yang perlu kita tangani ya. Mudah-mudahan ini seperti apa yang dikatakan Pak Saut. Ini seperti gunung es dari permasalahan sesungguhnya di negeri kita," kata Agus.

Oleh karena itu, Agus pun berharap agar pihaknya diberi kesempatan untuk mengusut kasus tersebut lebih dalam. Pasalnya, meskipun saat ini KPK baru menyita uang sebesar Rp50juta, tapi dia yakin kasus ini akan menjadi perkara yang besar apabila ditangani lebih dalam.

"Beri kami kesempatan untuk itu. Ini memang perkara perdata, terkait dua perusahaan yang sedang beradu argumen di pengadilan. Oleh karena itu, kami belum membuka ini kepada Anda, supaya kemudian perjalanan kita melakukan langkah-langkah selanjutnya lebih lancar," kata Agus.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Edy dan Doddy. Untuk mendalami kasus tersebut, KPK sudah melakukan penggeledahan di empat lokasi, termasuk dua di antaranya yang berkaitan erat dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA), Nurhadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI