BNPT Minta Kriminalisasi Pelaku Teror Diperkuat

Kamis, 21 April 2016 | 18:08 WIB
BNPT Minta Kriminalisasi Pelaku Teror Diperkuat
Pelantikan Irjen Polisi Tito Karnavian sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/3/2016). [Setpres/Laily Rachev]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Tito Karnavian memberikan sejumlah masukan dalam Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang terorisme. Hal itu dikatakan Tito dalam acara diskusi publik Fraksi PKS dengan tema 'Radikalisasi dan Terorisme dalam Perspektif NKRI' di DPR, Kamis (21/4/2016).

"Perlu ada Preventif. Preventif ini dengan kontraideologi, deradikalisasi, kontra radikalisasi, penanganan internet, media. Ini bisa sensitif karena dikira menghambat kebebasan. Karenanya, silakan DPR bisa menerima masukan semua pihak," katanya.

Kemudian, sambungnya, revisi ini perlu membubuhkan penanganan rehabilitasi untuk para pelaku teror. Di mana setelah penangkapan perlu ada treatment khusus bagi pelaku teror. Sehingga ketika kembali ke masyarakat pikirannya menjadi moderat kembali.

Selain itu, Tito menambahkan, penegakan hukum juga perlu diperkuat. Mantan Kapolda Metro Jaya itu mengatakan, upaya kriminalisasi untuk pelaku teror juga perlu diperluas. Sebab, kriminalisasi yang tertera dalam UU terorisme saat ini dirasa kurang menghukum tindakan teror pada masa ini.

"Kita ingin penegakan hukum diperkuat ada beberapa perbuatan yang dapat dikriminalisasi baru. Misalnya, kegiatan jaringan internasional itu kan belum banyak dikriminalisasi. Mereka pergi ke luar negeri, kemudian balik ke sini, sampai sekarang belum dikriminalisasi sebaiknya dikriminalisasi. Jangan sampai mereka diam diam pulang, kita nggak bisa proses hukum, kan dia sudah melakukan langkah-langkah teror," katanya.

"Jangan samapi setelah meledak kita baru tangani. Sebetulnya ada kegiatan pelatihan, mereka naik gunung alasannya camping. Padahal niatnya operasi teror. Ini kan nggak dikriminalisasi," ‎katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS Zulkifliemansyah mengatakan masukan Tito ini diperlukan sebagai usulan dalam pembahasan Revisi UU Terorisme. Dia mengatakan, revisi ini harus dibahas hati-hati serta tidak melanggar HAM.

"Revisi ini harus dilakukan secara hati-hati karena tergolong extra-ordinary crimes. ‎Kemudian, melawan terorisme jangan sampaimelawan HAM itu sendiri. Sebaiknya harus ditunjukan juga perlindungan HAM. Dan yang terpenting revisi ini tidak memberikan ruang bagi legitimasi penyalahgunaan kekuasaan," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI