Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum tentu menghadiri undangan dialog yang dilakukan oleh pengacara Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril sempat mengirimkan surat ke Ahok soal permintaan dialog. Ini terkait wacana Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan menggusur kawasan Luar Batang dalam waktu dekat.
"Kita baca dulu ada apa (minta saya dialog), ya kan? Nggak usah kasih panggung buat dia lah ngomong. Orang luar batang sudah fitnah saya kok mau hancurin masjid, hancurin makam. Kalian cek saja, apa pantas ngomong kayak gitu?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/4/2016).
Diketahui, Ahok sempat mendapat tudingan bakal menggusur Masjid Keramat Luar Batang. Padahal, yang akan dilakukan Pemprov DKI bukan menggusur, melainkan ingin mempercantik kawasan tersebut.
"Bukan bangun opini bilang saya mau bongkar masjid, bilang mau hancurkan makam habib. Itu kan sesuatu yang nggak pantes gitu lho. Jadi sudah lah nggak usah diomongin," katanya.
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga malas kalau harus berdebat dengan Yusril yang mengatakan warga Luar Batang memiliki sertifikat tanah. Menurut Ahok apabila hal itu benar, ia menantang pengacara kondang itu untuk menggugat ke pengadilan.
"Makanya kita nggak usah berdebat kayak gitu, silahkan gugat kan dia pengacara, mengerti hukum ya gugat saja. Ya kan? Yang ngaku-ngaku punya sertifikat sana gugat saja," jelas Ahok.
"Kalau ternyata nggak ada sertifikatnya aku pidanakan balik santai saja. Jadi kalau mau bicarakan hukum bukan hanya teriak-teriak di media, mana bukti? Kamu gugat saja di pengadilan. Jadi nggak usah gertak-gertak gitu," katanya menambahkan.
Hal ini mengingatkan Ahok pada kasus Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang dengan PT. Godang Tua Jaya. Saat itu Yusril menjadi kuasa hukum PT GTJ.
"Sama kaya kasus Bantargebang juga gitu, juga kirim surat ke saya, saya diamkan saja. Kalau kamu merasa hebat ya gugat dong Bantargebang biar kebongkar makan duit Rp400 miliar kita, jadi supaya enak bicara di hukumnya," ujar dia.