Edy Nasution Sering Jadi Perantara Kasus di PN Jakpus

Kamis, 21 April 2016 | 17:52 WIB
Edy Nasution Sering Jadi Perantara Kasus di PN Jakpus
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait hasil OTT yang melibatkan Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sering menjadi perantara dalam sejumlah kasus yang didaftarkan di PN Jakpus selama ini.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis(21/4/2016).

"Yang bersangkutan memang tidak hanya kasus ini, ada beberapa kasus yang perantaranya dia. Itu nanti akan kita telusuri lebih lanjut," kata Agus di Gedung KPK.

Lebih lanjut Agus pun menjelaskan bahwa dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali perkara perdata yang didaftarkan di PN Jakpus, Edy juga berperan sebagai perantara. Oleh karena itu, pihaknya masih memburu pelaku utama dalam kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut.

"Saya sekali lagi katakan, kita perlu mendalami ini, betul memang baru perantaranya yang baru ditangkap, tapi kemudian ada pelaku berikutnya, dan akan kita dalami," kata Agus.

Untuk mengungkapkan siapa pelaku utama dan terkait keterlibatan Edy dalam kasus tersebut, kata Agus, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Mahkamah Agung. Namun, kata dia hasil dari koordinasi tersebut memang ada hasilnya, namun belum bisa diharapkan.

"Kemudian koordinasi dengan MA,ya sering kita lakukan, tapi belum dalam koordinasi unit reaksi cepat belum ada. Kita sering melakukan sosialisasi, bahkan Pak (Laode) Syarif sering mengajar di sana menebarkan nilai-nilai yang harusnya diikuti penegak hukum," kata Agus.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Doddy Apriyanto Supeno dan Edy Nasution sebagai tersangka. Terkait kasus ini juga, KPK sudah melakukan penggeledahan di Ruangan Kerja Edy Nasution dan juga Ruangan Kerja dan Rumah Sekretaris Jenderal MA, Nurhadi. Selain itu, KPK juga melakukan penggeldahan di Kantor PT. Paramount Enterprise Internarional di SCB Gading Serpong Boulevard Kelapa Dua Serpong Tanggerang, Banten.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI