Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pelaksanaan hukuman mati terpidana narkoba akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Prasetyo mengatakan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (21/4/2016).
"Sesuai tekad pemerintah, hukuman mati akan tetap dilaksanakan. Hanya tinggal menunggu waktunya," kata Prasetyo.
"Bagi yang telah incracht putusannya, akan kita laksanakan eksekusi pada saatnya," tambahnya.
Dia menambahkan, hukuman mati merupakan hukuman yang tepat untuk terpidana narkoba. Sebab, saat ini negara Indonesia adalah negara yang gerakan jaringan narkobanya sangat masif.
Indonesia, sambungnya, bukan lagi negara transit, tetapi menjadi negara tujuan peredaran narkoba dan negara produsen narkoba.
"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan tapi harus kita laksanakan. Tapi untuk menyelamatkan bangsa ini," katanya.
Kejaksaan, katanya, sudah melakukan dua kali gelombang eksekusi mati terpidana narkoba. Menurut Prasetyo, Nusakambangan merupakan tempat yang paling tepat untuk melaksanakan eksekusi ini.
"Selain itu harus ada persiapan teknis dan yuridisnya. Bagi yang di nusakambangan prosesnya lebih mudah. Tapi (narapidana) di tempat lain perlu dipertimbangkan untuk di bawa ke tempat eksekusi (Nusakambangan)," kata dia.