Kejaksaan Agung Kejar Aset Samadikun Hartono

Kamis, 21 April 2016 | 15:36 WIB
Kejaksaan Agung Kejar Aset Samadikun Hartono
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menerima kunjungan Commissioner Independent Commission of Anti Corruption (ICAC) HongKong Mr Simon YL Peh beserta delegasi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan Kejaksaan akan menelusuri aset Buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono. Samadikun merupakan buron yang lari sejak putusannya di tahun 2003 lalu atas kasusnya.

"‎Begitu ketemu orangnya kita bisa bicara asetnya kan. Karena kerugian negara Rp169 miliar ya. Tentu (akan disita) itu bagian dari eksekusi," kata Prasetyo di DPR, Kamis (21/4/2016).

Dia tidak menerangkan di mana aset Samadikun berada. Namun dia mengatakan, Samadikun sempat tinggal di Singapura dan China. Samadikun pun ditangkap di Cina saat hendak menonton balapan Formula 1.

Samadikun hari ini akan dibawa ke Indonesia. Rencananya, Samadikun sampai ke Indonesia melalui Bandara Halim Perdana Kusuma pukul 19.00 WIB. Namun, Prasetyo, belum bisa memutuskan tempat penahanan Samadikun.

"Itu yang sedang kita pikirkan. Nanti perlu pertimbangan apa di Cipinang, Salemba, Bandung, kita belum tahu nanti. Kita sudah siapkan mobil tahanan ya, petugas khusus," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI