Suara.com - Seorang warga negara Indonesia yang menjadi asisten rumah tangga di Singapura harus mendekam di penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya anak majikannya sebanyak 15 kali sepanjang bulan Desember 2015 hingga bulan Februari 2016 lalu. Tursinah Sari, (32), sang asisten rumah tangga, berulang kali menganiaya bocah malang tersebut karena si bocah, yang ketika itu berusia 14 sampai 16 bulan, sulit ditidurkan.
Tursinah divonis hukuman penjara selama 12 minggu hari Selasa (19/4/2016) setelah mengakui enam dakwaan penganiayaan anak yang dikenakan padanya. Nama keluarga majikan dan anak korban penganiayaan yang tinggal di sebuah apartemen di Punggol, Singapura, sengaja dirahasikan pihak berwajib dan media.
Air mata mengalir dari wajah Tursinah saat duduk di hadapan Hakim Distrik Luke Tan. Pengadilan menyebutkan bahwa ia mulai menganiaya korban sejak tanggal 25 Desember 2015. Ketika itu, Tursinah dikatakan menarik salah satu tangan si balita hingga tubuhnya terangkat.
Sejak saat itu, perbuatan itu terus berulang, bahkan sampai tiga kali dalam sehari. Pada tanggal 27 Januari 2016, Tursinah membanting si balita ke atas sofa sebelum menekan tulang rusuk si balita dengan kedua tangannya.
Lima hari kemudian, Tursinah menarik kedua kali si balita dengan paksa keluar dari tempat tidurnya. Setelah itu, Tursinah memutar tubuh balita tersebut sehingga posisi kepalanya di bawah dan kaki di atas.
CCTV
Penganiayaan itu terungkap pada tanggal 5 Februari 2016 lalu, saat kedua orangtua si balita melihat rekaman CCTV yang terpasang di apartemen mereka. Dari situ, mereka mengetahui bahwa Tursinah berulang kali menganiaya putra mereka.
Ayah si balita melapor kepada polisi dan Tursinah pun ditangkap.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Dora Tay mengatakan, si balita sudah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Ibu dan Anak setempat. Namun, tidak ada luka dalam yang ditemukan pada dirinya.
Dora, dalam persidangan, meminta Hakim Luke Tan untuk memenjarakan Tursinah selama minimal 12 pekan karena yang bersangkutan mempersalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Tursinah, yang tidak didampingi oleh pengacara, dalam pembelaannya mengatakan bahwa majikannya belum membayar gaji selama luma bulan. Terkait hal itu, Hakim Tan mengatakan bahwa Tursinah bisa membawa kasus tersebut pada persidangan yang terpisah.
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Tan mengaku terkejut dengan kenyataan bahwa Tursinah, yang notabene juga seorang ibu, tega menganiaya anak-anak.
Hakim mengatakan, si balita masih terlalu muda untuk mengungkapkan tekanan, masih terlalu muda untuk membela diri, dan meminta pertolongan.
"Anda harus memahami kemarahan orangtua ketika mereka menemukan adanya penganiayaan," kata Hakim Tan.
Vonis yang diberikan hakim terbilang ringan. Untuk setiap dakwaan yang dikenakan kepada balita tersebut, Tursinah bisa saja dipenjara selama empat tahun dan denda sebesar 4.000 Dolar Singapura. (Asiaone)
Penganiayaan Balita Singapura oleh WNI Terungkap Rekaman CCTV
Ruben Setiawan Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 15:07 WIB
![Penganiayaan Balita Singapura oleh WNI Terungkap Rekaman CCTV](https://media.suara.com/pictures/653x366/2014/03/28/shutterstock_183252173.jpg)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kejang-kejang usai Kepala Dihajar Pakai Balok, Remaja di Lampung Selatan Tewas di Tangan Kepala Dusun
09 Februari 2025 | 12:57 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI