Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan penggunaan materai akan memberatkan calon independen. Apalagi ketika hal itu dikaitkan dengan Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta. Maka hal itu bisa diartikan sebagai langkah penjegalan calon independen DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ini memperberat calon independen. Ini tendensius dan kurang baik. Apalagi kalau dikaitkan dengan isu Ahok sebagai calon kuat dari jalur independen. Maka aturan ini bisa ditafsirkan sebagai upaya penjegalan. Di mana, seperti ada semangan 'pengeroyokan' terhadap Ahok," kata Dadang, ketika dihubungi, Kamis (21/4/2016).
Sekretaris Fraksi Hanura di DPR ini ini menambahkan, biaya menjadi seorang kepala daerah sudah cukup mahal. Sehingga tidak perlu ada biaya untuk materai lagi. Apalagi untuk calon independen yang tidak cukup punya modal.
"Banyaknya kasus korupsi sebagaimana kita ketahui karena mahalnya biaya ketika seseorang ingin menjadi kepala daerah. Banyak calon potensial berguguran karena nggak punya uang. Ini kan tidak baik," tuturnya.
"Negara yang baik adalah negara yang memberikan peluan kepada siapapun untuk berkonstentasi. Biar rakyat yang menentukan, bukan membuat sulit dengan aturan yang aneh," sambung Dadang.
Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri pada Selasa (19/4/2016) telah memutuskan penggunaan meterai pada surat pernyataan dukungan yang diserahkan oleh calon independen cukup per desa saja, bukan per orang yang memberikan dukungan.
Hal ini mengakhiri polemik penggunaan meterai yang harus dibubuhkan tiap orang jika ingin memberikan dukungan kepada calon independen. Polemik ini muncul dalam pembahasan draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Senin kemarin (18/4/2016).