Indonesia Pimpin Pernyataan Bersama Soal Hukuman Mati

Dythia Novianty Suara.Com
Kamis, 21 April 2016 | 05:07 WIB
Indonesia Pimpin Pernyataan Bersama Soal Hukuman Mati
Terdakwa kurir ganja didakwa hukuman mati. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua delegasi RI yang juga Dubes RI untuk Badan PBB di Wina, Rachmat Budiman, memimpin penyampaian posisi dan sikap bersama negara-negara terkait hukuman mati. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa khusus membahas masalah obat-obatan terlarang dan narkota di dunia yang berlangsung di Markas PBB New York.

"Selain Indonesia, negara-negara yang tergabung dalam like-minded countries tersebut adalah RRT, Singapura, Yaman, Malaysia, Brunei Darussalam, Pakistan, Mesir, Saudi Arabia, Oman, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Iran, dan Sudan," kata Minister Counsellor KBRI Wina, Dody Sembodo Kusumonegoro kepada Antara London, Kamis (21/4/20156).

Pernyataan tersebut disampaikan sesaat setelah adopsi outcome document UNGASS sebagai respon atas pernyataan Uni Eropa, Swiss, Norwegia, Turki, Uruguay, Kosta Rika, Kanada, Meksiko, Kolombia, Brasil, Australia, dan Selandia Baru, terkait kekecewaan atas tidak dimuatnya isu hukuman mati dalam outcome document UNGASS.

Negara-negara tersebut menegaskan kembali sikap mereka yang menentang hukuman mati dan terus mendesak negara-negara yang masih menerapkannya untuk melakukan moratorium menuju penghapusan hukuman mati. Hal-hal yang disampaikan Indonesia dalam pernyataan bersama tersebut antara lain tidak ada hukum internasional yang melarang pelaksanaan hukuman mati.

Pelaksanaan hukuman mati merupakan bagian dari implementasi sistem hukum pidana yang diputuskan oleh otoritas yang berwenang. Ditegaskan, setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan sistem politik, hukum, ekonomi dan sosial yang pantas sesuai kepentingan dan kondisi masing-masing negara.

Hukuman mati merupakan bagian penting komponen hukum yang dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang sangat serius, termasuk kejahatan narkoba dan pelaksanaan hukuman mati telah mempertimbangkan proper legal safeguard yang tepat dan adil.

Penunjukkan Indonesia mewakili like-minded countries dalam penyampaian posisi bersama, merupakan kesepakatan dan bentuk kepercayaan negara like-minded countries mengingat peran Indonesia sebagai salah satu leading country yang selama ini secara aktif dan berpengaruh dalam menentang isu hukuman mati dalam forum multilateral, khususnya UNODC. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI