Suara.com - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Mohamad Sanusi, mengaku sudah menyerahkan uang sejumlah Rp860 juta yang diterimanya dari Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land (Tbk), Ariesman Widjaja. Hal itu disampaikan oleh Sanusi usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).
KPK sendiri beberapa waktu lalu juga mengatakan bahwa dari hasil penggeledahan di ruangan kerja M Sanusi, ditemukan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai 800-an juta rupiah. Namun, belum dijelaskan apakah uang tersebut merupakan bagian dari uang suap yang diberikan Arisman kepada Sanusi atau bukan.