Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur PT. Agung Sedayu Group (ASG), Richard Halim Kusuma sebagai saksi dalam mengusut kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang zonasi reklamasi pantai utara Jakarta. Usai diperiksa selama kurang lebih tujuh jam oleh penyidik, Richard pun keluar dari Gedung KPK.
Dikawal oleh pengawal pribadi dan tim keamanan KPK, Richard tidak memberikan komentar sedikit pun kepada awak media. Strategi "tutup mulut" tersebut juga digunakan oleh ayah kandungnya, pemilik PT. Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan, usai menjalani pemeriksaan kemarin, Selasa (19/4/2016).
Richard menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan hal terkait hasil pemeriksaannya pada hari ini. Sementara itu, dia sendiri memilih langsung masuk ke dalam mobil untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Menurut Kuasa Hukumnya, Kresna Wasedanto, pemeriksaan terhadap kliennya bukan dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. ASG melainkan hanya sebagai Mantan Komisaris. Pasalnya, Richard bukanlah pengurus inti PT.ASG.
"Dia hanya Komisaris, bukan pengurus inti. Di kapuk Naga Indah bukan, di Agung Sedayu juga bukan. Jadi dia bukan pengambil keputusan, tapi hanya pemegang saham," kata Kresna di Gedung KPK Jalan Rasuna Said Jakarta Dlaatan, Rabu (20/4/2016).
Menurut Kresna, kliennya tersebut bukanlah orang yang dapat menentukan sebuah kebijakan dalam perusahaan. Richard hanya bisa melakukan pengawasan dan tidak lebih dari orang yang mempunyai saham di perusahaan saja. Namun, dia mengakui bahwa pemeriksaan kliennya tersebut masih berkaitan dengan reklamasi.
"Yang jelas berkaitan dengan kasus ini, selebihnya soal materi, silakan ditanyakan ke penyidik," kata Kresna.
Diketahui pada hari ini, selain memeriksa Richard, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang dari pihak PT. Muara Wisesa Samudera (WMS). Dua orang dari anak perusahaan Agung Podomoro Land tersebut adalah Winoto selaku bagian operasional PT.MWS dan Renaldi Freyar Hawadi selaku Direktur PT. MWS. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mohamad Sanusi, yang tertangkap tangan KPK menerima uang dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja untuk memuluskan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.
Diperiksa KPK, Anak Bos Agung Sedayu Tiru 'Strategi' Ayahnya
Rabu, 20 April 2016 | 19:14 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PIK 2 Punya Siapa? Aguan Bukan Pemilik Pertama Kawasan yang Kini Jadi Proyek Strategis Nasional
18 November 2024 | 16:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI