Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji

Ruben Setiawan Suara.Com
Rabu, 20 April 2016 | 18:54 WIB
Jika Terpilih Jadi Gubernur Sumsel, Ini Rencana Susno Duadji
Susno Duadji. [Suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Purnawirawan Susno Duadji mengaku siap maju sebagai Calon Gubernur Sumatera Selatan, pada Pilkada 2017 mendatang apabila masyarakat Sumatera Selatan menghendaki.

Susno mengaku sudah memikirkan beberapa kebijakan yang akan dilakukan, termasuk memberantas korupsi, apabila benar-benar terpilih menjadi Gubernur Sumatera Selatan.

"Saya katakan, kalau orang Sumatera Selatan memilih saya, seandainya, berarti rakyat Sumatera Selatan harus siap nomor satu tidak ada korupsi di situ, itu nomor satu. Kemudian yang kedua, pelayanan harus yang terbaik," kata Susno usai mengikuti Seminar Nasional Kompolnas, di Ballroom Hotel Grand Kemang, Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Ia melanjutkan, memberantas korupsi tidak hanya dengan ucapan, melainkan dengan tindakan dan manajemen yang bagus.

"Tidak ada korupsi tidak hanya dengan ucapan, misalnya anggaran harus e-budgeting, itu jelas, pelelangan proyek semua harus terbuka, jadi yang menentukan itu tidak di bawah meja, yang menang si A si B," tegas lelaki kelahiran Kota Pagar Alam, Sumsel tersebut.

"Tidak ada setoran lagi untuk Gubernur, Kepala Dinas, untuk yang ngawasi, untuk hantu blauk (istilah Sumatera) lah nggak ada itu," pungkas Susno.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 24 Maret 2012 menyatakan Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno divonis 3,5 tahun penjara.

Susno terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Susno juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirinya juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar. Susno ditahan di Lapas Cibinong, Bogor, sejak Mei 2013.

Namun, dirinya bebas bersyarat sejak 27 Maret 2015. (Dian Rosmala)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI