Suara.com - Rapat panel Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sepakat menyatakan bahwa anggota DPR Komisi IV dari Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, telah melakukan pelanggaran etik berat atas kasus dugaan penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Toipah (20). Hasil rapat panel ini besok akan dibawa ke Sidang MKD yang lebih luas, untuk diambil keputusan menjatuhkan sanksi terhadap Ivan Haz.
"Dinyatakan pelanggaran berat. Untuk menindaklanjuti ini, tentu kami akan rapat dengan MKD. Nanti secara keseluruhan akan saya laporkan," kata Ketua Panel kasus Ivan Haz, Lilik Asjudiredja, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Lilik menyatakan, semua anggota panel setuju bahwa Ivan Haz telah melakukan pelanggaran etik berat. Sanksi terberat terhadap anak kandung mantan Wakil Presiden (Wapres) RI Hamzah Haz tersebut adalah diberhentikan sebagai anggota dewan.
"Masing-masing menyampaikan bahwa itu merupakan pelanggaran berat. Tadi juga dibilang diberhentikan (usulan sanksi)," ujarnya.
Lebih jauh, Lilik memastikan putusan rapat panel sudah bulat, bahwa Ivan Haz melakukan pelanggaran berat. Menurutnya pula, semua keterangan dan bukti-bukti sudah terkonfirmasi.
"Iya, bulat (keputusan). Apa yang dilaporkan pelapor, dengan tempat kejadian perkara, terkonfirmasi semua," tandasnya.