Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, meluruskan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal syarat dukungan untuk calon independen di Pilkada DKI Jakarta 2017 yang dianggap harus menggunakan materai Rp6.000 di tiap formulir dukungan.
Sumarno menjelaskan, materai itu diperlukan untuk dokumen kolektif atau satu kelurahan atau desa. Hal itu menurutnya diatur dalam perubahan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Di situ, pada pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa dukungan terhadap calon independen dalam pilkada ditambahkan materai.
"Selama ini, dukungan (calon) perseorangan dilakukan secara kolektif, disusun di kelurahan. Tiap kelurahan materainya satu," kata Sumarno, saat dihubungi wartawan, Rabu (20/4/2016).
Sumarno mengatakan, berdasarkan fakta di lapangan, dukungan untuk bakal calon kepala daerah ada yang mengajukan secara perseorangan, maupun dukungan yang dikumpulkan oleh relawan pasangan calon sesuai tingkat daerah tinggal pendukung.
"Fakta di lapangan, dukungan nggak selalu bersama disusun di kelurahan. Ada perorangan. (Ini) Memberi peluang bisa mengisi formulir bersifat perseorangan, (lalu) mengumpulkan materai di atas tanda tangan," kata dia.
"Jadi timnya bisa memindahkan formulir kolektif, form perseorangan, dilampirkan di formulir kolektif. Pindahkan nama KTP dan alamat," ujarnya menambahkan.
Hal ini secara tidak langsung membantah pernyataan Ahok pagi ini. Ahok sempat mengira aturan KPU itu ingin memperberat syarat calon perorangan, dengan cara satu dukungan formulir harus disertai materai Rp6.000.
"Jadi bukan seperti yang diwacanakan, dukungan minimal 532 ribu, terus harus kumpulkan materai segitu banyak. Sampai berapa miliar? Materai hanya satu per kelurahan," jelas Sumarno lagi.
Sumarno mencontohkan, untuk relawan Teman Ahok yang tengah mengumpulkan dukungan dengan cara membuka posko dan booth di sejumlah mal yang tersebar di Jakarta, dapat memilah-milah dukungannya berdasarkan alamat di KTP, serta disusun berdasarkan kelurahan.
"Kalau model Teman Ahok, kan mereka ngumpulin (KTP) di mal dan terkumpul berbagai kelurahan. Timnya dibagi saja tiap kelurahan, per kelurahan," jelasnya.
Setiap (dukungan dari) satu kelurahan, kata Sumarno lagi, wajib ditandatangani oleh pasangan calon, disertai satu buah materai.
"Tiap kelurahan 1 materai, yang ditandatangani Calon Gubernur (dan calon) Wakil Gubernur DKI. Hanya memang, ada orang yang tidak bisa mengisi kolektif, karena dukungan nggak disisir per kelurahan. Sehingga ada seperti itu, untuk memudahkan per lembar per orang," tuturnya lagi.