Alasan Indonesia Sulit Tangkap Samadikun Hartono di Luar Negeri

Rabu, 20 April 2016 | 16:23 WIB
Alasan Indonesia Sulit Tangkap Samadikun Hartono di Luar Negeri
Koordinator ICW, Emerson Yuntho (kanan) di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menduga, kesulitan pemerintah Indonesia untuk menangkap buronan kasus korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono di luar negeri, disebabkan adanya permasalahan kerjasama antar negara.

"Kalau sulit menangkap kan jadi pertanyaan artinya ada problem soal itu instrumen hukum ekstradisi misalnya soal kerjasama antar negara,"ujar Emerson kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Namun, kata Emerson, yang harus dipertanyakan kepada pemerintah yakni mengapa saat menjelang eksekusi, pemerintah tidak mencekal Samadikun. Hal tersebut dinilai bisa menjadi celah para tersangka bisa melarikan diri ke luar negeri.

"Pertanyaan ya kenapa Samadikun bisa lolos dari proses hukum ini. Karena sejak proses penyelidikan, menjelang eksekusi tidak ada pencekalan jadi ini membuka peluang bagi mereka melarikan diri," ucapnya.

Lebih lanjut, Emerson yakin, aparat keamanan bisa menangkap para buronan di luar negeri melalui kerja sama dengan negara terkait.

"Sangat mungkin (menangkap buronan). Pendekatannya kalau mau, ada kerja sama dengan Deplu (Departemen/ Kementerian Luar Negeri) dan KPK," imbuh Emerson.

Ketika ditanya wartawan terkait kabar yang beredar soal adanya 33 koruptor yang masih buron di luar negeri, ICW mengaku belum memiliki data tersebut.

"Kalau itu (33 koruptor buron) kita nggak tahu, karena kita enggak pernah dapat data itu," ungkapnya.

Samadikun merupakan bekas Komisaris Utama Bank Modern. Dia telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998 sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp169 miliar.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.

Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan berpindah-pindah tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI