Komisi Pemilihan Umum sedang akan menerapkan penyertaan meterai dalam dukungan bagi calon kepala daerah perseorangan. Dasar hukum KPU untuk menggunakan meterai adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Menurut Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy penerapan aturan tersebut bisa dijalankan di Jakarta dengan baik. Apalagi, bisa dilakukan secara kolektif di desa atau kelurahan, bukan orang per orang.
"Ya, berjalan baik, dan bisa diterapkan di Jakarta. Kalau per orang berat mungkin, ya bisa rekapan per lembar kertas HVS," kata Lukman, Rabu (20/4/2016).
Lukman menambahkan aturan itu sebenarnya sudah berlaku umum selama ini sehingga tidak perlu disoal. Dia mengatakan aturan tersebut harus berlaku di seluruh Indonesia agar tak ada beda-beda antar daerah.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
"Memang ini berat, tapi selama ini belum ada complaint dari calon independen di seluruh Indonesia karena tujuannya dalam rangka validasi secara administrasi," kata politisi PKB.
Secara terpisah, komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan selama ini ada kesalahpahaman. Aturan ini sebenarnya tidak memberatkan calon independen yang akan maju ke pilkada. Sebab, kata dia, materai hanya ditempel pada formulir yang sudah dihimpun secara kolektif di tiap kelurahan.
Hadar mengatakan penggunaan materai bertujuan untuk membuat dukungan masyarakat menjadi lebih otentik.