ICW Minta Kejagung Tak Puas Cuma Tangkap Samadikun Hartono

Rabu, 20 April 2016 | 14:53 WIB
ICW Minta Kejagung Tak Puas Cuma Tangkap Samadikun Hartono
Koordinator ICW, Emerson Yuntho (kanan) di kantornya di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Tim Pemburu Koruptor di Cina. 

Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Kejagung Agung tidak boleh puas karena telah menangkap Samadikun.

"Poinnya Kejaksaan Agung jangan berpuas diri atau timnya jangan berpuas diri sebenarnya banyak buronan yang belum dieksekusi," ujar Emerson  kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).

Meski demikian, penangkapan Samadikun bisa menjadi celah untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan BLBI.  Tak hanya itu, Emerson menilai harus adanya mekanisme perdata yakni kewajiban para debitur dalam membayar utang.

" Ini juga harus di cek apakah mereka sudah melunasi utang-utangnya.  Karena mekanismenya, jangan dibiarkan celah ini dianggap selesai, setelah mereka dapat surat keterangan lunas, "ucapnya

Lebih lanjut, Emerson menuturkan masyarakat harus mengetahui soal aset para debitor BLBI.  Pasalnya, ada kasus aset BLBI yang dijual dengan harga murah.

" Karena beberapa kasusnya sering kali kita temui misalnya ada kasus yang  di Kejaksaan Agung, dia dianggap bertindak menjual aset BLBI lebih murah dari pada harga di pasaran. Jadi aset koruptor di BLBI seperti apa,"imbuh Emerson.

Selain itu, kata Emerson harus adanya evaluasi keseluruhan dari lembaga Tim Pemburu Koruptor.  Menurutnya,  sejauh ini tidak ada laporan yang jelas soal kinerja Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap koruptor yang  buron ke luar negeri.

"Ini kita khawatir kasus jangan sampai biaya berburunya itu, lebih besar dari pada uang yang berhasil diselamatkan atau uang koruptor yang berhasil diselamatkan,"jelasnya.

Emerson menambahkan, pemerintah juga harus  mengeksekusi koruptor koruptor, yang ada Indonesia.

"Fokus jangan hanya koruptor di luar negeri tapi banyak juga koruptor di Indonesia, yang belum di eksekusi. Ini situasi yang harus bisa dipecahkan oleh tim pemburu ini, "ungkapnya.

Seperti diketahui Samadikun kabur setelah divonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI sebesar Rp2,5 triliun. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp169 miliar.

Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan pindah-pindah tempat.

REKOMENDASI

TERKINI