"Fokus jangan hanya koruptor di luar negeri tapi banyak juga koruptor di Indonesia, yang belum di eksekusi. Ini situasi yang harus bisa dipecahkan oleh tim pemburu ini, "ungkapnya.
Seperti diketahui Samadikun kabur setelah divonis selama empat tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari BLBI sebesar Rp2,5 triliun. Akibat perbuatannya, kerugian negara ditaksir mencapai Rp169 miliar.
Setelah divonis tahun 2003, Samadikun melarikan diri ke luar negeri dan pindah-pindah tempat.