Buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono ditangkap Tim Pemburu Koruptor di Cina.
Menanggapi hal tersebut, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai Kejagung Agung tidak boleh puas karena telah menangkap Samadikun.
"Poinnya Kejaksaan Agung jangan berpuas diri atau timnya jangan berpuas diri sebenarnya banyak buronan yang belum dieksekusi," ujar Emerson kepada Suara.com di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Meski demikian, penangkapan Samadikun bisa menjadi celah untuk membongkar kasus korupsi yang melibatkan BLBI. Tak hanya itu, Emerson menilai harus adanya mekanisme perdata yakni kewajiban para debitur dalam membayar utang.
" Ini juga harus di cek apakah mereka sudah melunasi utang-utangnya. Karena mekanismenya, jangan dibiarkan celah ini dianggap selesai, setelah mereka dapat surat keterangan lunas, "ucapnya
Lebih lanjut, Emerson menuturkan masyarakat harus mengetahui soal aset para debitor BLBI. Pasalnya, ada kasus aset BLBI yang dijual dengan harga murah.
" Karena beberapa kasusnya sering kali kita temui misalnya ada kasus yang di Kejaksaan Agung, dia dianggap bertindak menjual aset BLBI lebih murah dari pada harga di pasaran. Jadi aset koruptor di BLBI seperti apa,"imbuh Emerson.
Selain itu, kata Emerson harus adanya evaluasi keseluruhan dari lembaga Tim Pemburu Koruptor. Menurutnya, sejauh ini tidak ada laporan yang jelas soal kinerja Tim Pemburu Koruptor dalam menangkap koruptor yang buron ke luar negeri.
"Ini kita khawatir kasus jangan sampai biaya berburunya itu, lebih besar dari pada uang yang berhasil diselamatkan atau uang koruptor yang berhasil diselamatkan,"jelasnya.
Emerson menambahkan, pemerintah juga harus mengeksekusi koruptor koruptor, yang ada Indonesia.