Apa Pengaruhnya Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta untuk KPK?

Rabu, 20 April 2016 | 14:20 WIB
Apa Pengaruhnya Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta untuk KPK?
Nelayan segel pulau G hasil reklamasi [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat menghentikan untuk sementara waktu reklamasi teluk Jakarta sampai semua aturan main proyek dipenuhi.

"Kalau untuk moratorium atau penghentian sementara, saya kira itu adalah menjadi ranah pemerintah. Kemarin juga sudah ada menko kelautan dan maritim ya, dan pihak-pihak terkait. Bahwa ada moratorium dan itu sudah diputuskan, kami hormati itu," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Tapi, kata Yuyuk, kebijakan tersebut sebenarnya tidak ada pengaruhnya dengan proses hukum di KPK. KPK akan terus mengungkap kasus suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
 
"Sebenarnya tidak ada pengaruhnya, karena proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi," kata Yuyuk.

"KPK sekarang fokus pada pemeriksaan kasusnya," Yuyuk menambahkan.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Sanusi pada Kamis (31/3/3016) malam. Ketika itu, dia masih menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. Dia diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT. Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro. Uang tersebut diduga titipan dari Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Sehari setelah itu, Jumat (1/4/2016), Ariesman Widjaja menyerahkan diri ke KPK.

Ketiga orang ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan KPK terus mendalaminya.

Kasus dugaan penyuapan ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan raperda tentang reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan. Yakni, keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, seperti jalan dan ruang terbuka hijau, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.

Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI